Selasa, 20 April 2010

PEDOMAN GURU BERPRESTASI



Bb.22
Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas, keberhasilan dalam melaksanakan tugas, memiliki kepribadian yang sesuai dengan profesi guru dan memiliki wawasan kependidikan sehingga secara nyata mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran atau bimbingan melebihi yang dicapai oleh guru lain sehingga dapat dijadikan penutan oleh siswa, rekan sejawat, maupun masyarakat sekitarnya.

Tujuan utama pemilihan guru berprestasi adalah untuk memacu motivasi dan meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas.

Manfaat diadakan guru berprestasi adalah :
  1. Termotivasinya untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi,dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara.
  2. Meningkatkan harkat, martabat, dan profesionalisme guru.
  3. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
  4. menumbuhkan kreativitas dan inovasi guru dalam pembelajaran dan modal pembelajaran.
Kriteria peserta pemilihan guru berprestasi sbb:
  1. Guru yang mempunyai prestasi di bidang pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri yang menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan/peningkatan prestasi belajar siswa, antara lain :pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan atau, penemuan tehnologi tepat guna di bidang pendidikan atau penulisan buku fiksi/nonfiksi dibidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah atau penciptaan karya seni atau bidang olah raga.
  2. Guru yang berkepribadian dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai -nilai luhur Pancasila.
  3. Guru yang berwawsan pendidikan dengan paradigma baru (trasparan, demokratis, akuntabel.
  4. Guru yangdapat dijadikan panutan oleh siswa,teman sejawat,dan masyarakat sekitarnya.
Persayaratan sebagai peserta guru berprestasi :
  1. Berstatus PNS atau nonPNS.
  2. Aktif melaksanakan proses belajar mengajar/praktik/bimbingan dan konseling dan berprestasi lebih dari guru yang lain( dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah ).
  3. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala sekolah)
  4. mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta dan sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK/ surat penugasan bagi guru swasta.
  5. Bukti perstasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari Dewan Guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
  6. Bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa keterangan atau bukti fisik lainnya yang disahkan oleh kepala sekolah.
Waktu Pelaksanaan Guru berprestasi :
  1. Tingkat Sekolah pada bulan Mei
  2. Tingkat kecamatan pada bulanMei
  3. tingkat Kabupaten/Kota pada bulan Juni
  4. Tingkat Propinsi minggu pertama bulan Juli
  5. Tingkat Nasional pertengahan bulan Agustus

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Thank mas Bambang.
Saya Ambil Panduan Guru berprestasi tapi kurang lengkapo

Unknown mengatakan...

Thank Mas Bambang
Panduan Cukup membantu tapi kurang lengkap. maunya ditambah aspek-aspek penting dalam seleksi.
Bagi pada orang lain pengelamannya

Roro Mendut

Roro Mendut
Bersama Teater Johar Sebagai temenggung Wiroguno

Dalam Kraton Sumenep

Dalam Kraton Sumenep
Kolam Pemandian Putri Kraton Jaman Kerajaan.

ONLINE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE
PENTAS DRAMA SURABAYA SEPANJANG JAMAN

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA
FOTO BERSAMA DENGAN PESERTA TANGGAL 14 NOPEMBER 2009

Berlatih drama di Alam Terbuka

Berlatih drama di Alam Terbuka
SMA Negeri 1 Cerme Di Pantai Kenjeran Surabaya