Jumat, 16 Oktober 2009

MENGENAL MAHKAMAH KONSTITUSI RI

Bb.22
1. SEJARAH
Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitusional court) dalam amendemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001 sebagimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C Undang Undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disakan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20 ini. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK.
Sambil menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalankan fungsi MK sementara waktu, yakni sejak disahkannya pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat, pada 10 Agustus 2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai MK, Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dan pemerintah membahas Rencangan Undang Undang ( RUU ) tentang Mahkamah Konstitusi. setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian pada tanggal 15 Agustus 2003 Presiden melalui Keputusan Presiden no. 147/M/tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim Konstitusi untk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada 16 Agustus 2003. adalah sebagi berikut :
a. Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie
b. Letjen. TNI (Purn) H. Achmad Rostandi, SH
c. I. Gede Dewa Palguna, S.H.M.H.
d. Prof.H. Ahmad Syarifudin Natabaya, S.H.,L.L.M
e. Prof H. Abdul Mukthie Fajar, S.H, M.S
f. Dr. Harjono. S.H, MCL
g. Dr. H Mohammad Laica Marzuki S.H
h. Soedarsono, S.H
i. Maruarar Siahaan S.H
Pada susunan Mahkamah Konstitusi pertama ketuanya adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqi dengan masa jabatan selama 3 tahun .

Sedangkan Susunan Mahkamah Konstitusi saat ini adalah :
a. Ketua : Prof. Dr. Moh. mahfud MD. S.H. (2008-2011)
b. Wakil ketua : Prof. Abdul Mukthi Fajar, S.H, M.S.
c. Anggota : Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
d. Anggota : Dr. Harjono, S.H. MCL.
e. Anggota : Prof. Dr. Maria Farida Indrati, s.H.
f. Anggota : Maruarar Siahaan, S.H
g. Anggota : Dr. H. M. Akil Moctar, SH. M.H
h. Anggota : Dr. Muhammad Alim, s.H. M.Hum.
i. Anggota : Dr. H. M. Arsyad Sanusi, S.H, M.Hum.

2. Visi dan Misi Mahkamah Konstitusi
Visi tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsan dan kenegaraan yang bermartabat
Misi
a. Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
b. Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

3. PROSES BERPERKARA
1. DITULIS DALAM BAHASA iNDONESIA.
2. DITANDATANGANI OLEH PEMOHON/KUASANYA.
3. DIAJUKAN DALAM 12 RANGKAP
4. JENIS PERKARANYA
5. SISTEMATIKA
a. Identitas & Legal standing
b. Posita
c. Petitum
6. DISERTAI BUKTI PENDUKUNG
Khusus untuk perkara perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Roro Mendut

Roro Mendut
Bersama Teater Johar Sebagai temenggung Wiroguno

Dalam Kraton Sumenep

Dalam Kraton Sumenep
Kolam Pemandian Putri Kraton Jaman Kerajaan.

ONLINE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE
PENTAS DRAMA SURABAYA SEPANJANG JAMAN

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA
FOTO BERSAMA DENGAN PESERTA TANGGAL 14 NOPEMBER 2009

Berlatih drama di Alam Terbuka

Berlatih drama di Alam Terbuka
SMA Negeri 1 Cerme Di Pantai Kenjeran Surabaya