Selasa, 23 Maret 2010

HUKUM INTERNASIONAL

Bb.22
A. Difinisi Hukum Internasional
Prof Dr. Muchtar Kusumaatmaja memberikan difinisi bahwa hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara antara :
  1. Negara dengan negara
  2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara, satu sama lain.
Sedangkan menurut J.G Starke, Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antara negara-negara satu sama lain, yang juga meliputi :
  1. Peraturan-peraturan hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing-masing serta hubungan dengan negara-negara dan individu-individu.
  2. Peraturan-peraturan hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak atau kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional.
B. Sejarah Perkembangan Hukum Internasional modern
sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. sebagai titik lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditanda tangani perjanjian, West Phalia yang mengakhiri perang Tiga Puluh tahun (Thirty Years War) di Eropa.
Sebelum menguraikan sejarah hukum internasional modern, kita kembali pada jaman dahulu kala dan melihat di mana saja sudah terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa.
Perdamian West Phalia dianggap sebagai peristiwa penting di dalam sejarah hukum internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa yang dari pada masyarakat internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Akan tetapi keliru jika menganggap perjanjian West Phalia ini sebagai suatu peristiwa yang mencanangkan suatu jaman baru di dalam sejarah masyarakat internasional yang tidak memandang suatu jaman baru di dalam sejarah masyarakat internasional yang tidak ada hubungannya dengan masa lampau. Kiranya lebih tepat untuk memandang perjanjian West Phalia ini sebagai titik puncak daru suatu porses yang sudah dimulai di jaman abad pertengahan, yaitu gerakan reformasi dan sekularisasi kehidupan manusia, khususnya perebutan kekuasaan duniawi antara gereja dan negara.

C. Perbedaan Treaty Contract dan Law Making Treaty
  1. Treaty Contract maksudnya adalah perjanjian-perjanjian yang seperti suatu kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata hanya mengakibatkan hak-hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu. Atau dengan kata lain perjanjian yang berlaku khusus yaitu hanya mengikat negara-negara yang menandatangani perjanjian tersebut. Contoh : Perjanjian dwi kenegaraan, perjanjian perbatasan ektradisi, perjanjian perdagangan bilateral.
  2. Law Making Treaties atau Traite-Lois adalah perjanjian yang ketentuan-ketentuan atau kaedah-kaedah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan. atau dengan kata lain perjanjian yang berlaku yaitu memilih kaedah yang mengikat semua negara, walau negara tersebut tidak turut serta menandatangani. Contoh
  1. Konvensi Jenewa tahun 1949 mengenai Perlindungan korban Perang.
  2. Konvensi Wina tahun 1961 mengenai hubungan diplomatik.
  3. konvensi hak cipta Internasional.
D. Pengertian RAS, BANGSA, Dan WARGA NEGARA
  1. Ras adalah sekumpulan manusia yang tinggal di suatu wilyah tertentu yang memiliki ciri-ciri fisik yang sama.
  2. Bangsa dapat merupakan suatu kumpulan penduduk dari suatu negara yang bersatu ( dipersatukan) di bawah satu pemerintah (single) yang merdeka. Dalam artian ini kata."bangsa" (nation) adalah sinonim dengan kata negara (state).
Tetapi suatu bangsa (nation) dapat juga merupakan setiap kumpulan rakyat (people) yang mempunyai lembaga-lembaga dan adat istiadat yang sama, homoginitas (persamaan) sosial dan kepentingan bersama. Jadi menurut artian ini, beberapa bangsa dapat hidup dalam satu negara, atau suatu bangsa dapat meluas melampaui batas-batas sautu negara (hidup atau tinggal di beberapa negara). Bangsa dalam arti yang tepat (strict) adalah suatu istilah sosio-kultural dan dapat dipergunakan tanpa dihubungkan atau digabungkan dengan arti hukum atau arti politik.

E. Cara-Cara Memperoleh Kewarganegaraan.
  1. Melalui kelahiran baik menurut asas jus soli ( tempat kelahiran) ataupun asas jus sanguinis (nasionalitas orang tua pada saat kelahiran) atau menurut keduanya.
  2. Melalui Naturalisasi (pewarganegaraan), baik dengan cara perkawinan seperti apabila seorang memperoleh kewarganegaraan suaminya, atau dengan legitimasi, atau melalui pemberian pewarganegaraan atau atas dasar permohonan kepada pihak berwenang dari negara.
  3. Para penduduk dari wilayah yang ditaklukan atau yang diserahkan dapat memperoleh nasionalitas dari negara yang menaklukannya atau negara yang diserahi wilayah tersebut.


Roro Mendut

Roro Mendut
Bersama Teater Johar Sebagai temenggung Wiroguno

Dalam Kraton Sumenep

Dalam Kraton Sumenep
Kolam Pemandian Putri Kraton Jaman Kerajaan.

ONLINE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE
PENTAS DRAMA SURABAYA SEPANJANG JAMAN

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA
FOTO BERSAMA DENGAN PESERTA TANGGAL 14 NOPEMBER 2009

Berlatih drama di Alam Terbuka

Berlatih drama di Alam Terbuka
SMA Negeri 1 Cerme Di Pantai Kenjeran Surabaya