Senin, 23 November 2009

Bb.22
Naskah drama ini bisa anda downloads yang berjudul
Malam Jahanan karya Motinggo Busye
malam jahanam.Doc

Senin, 16 November 2009

PENGUMUMAN LOMBA LMCP & LMKS


Bb.22
setelah melalui proses panjang finalis lomba menulis cerpen pendek (LMCP) dan finalis lomba mengulas karya sastra (LMKS) datang ke Jakarta , diharapkan guru-guru dapat tergugah keinginannya untuk terus berkarya. Dalam penutupan finalis LMCP dan LMKS memberikan sambutan yang diwakili salah satu nara sumber dari Dirjen Manajemen Pendidikan dasar dan menengah beliau mengatakan pada tahun depan peserta penulisan LMCP & LMKS tidak dibatasi hanya guru yang mengajar Bahasa Indonesia, tetapi guru bukan mengajar Bahasa Indonesia bisa mengikuti lomba tersebut.
Kemampuan seorang guru bisa berkembang dengan melatih,m embiasakan sedikit-sedikit belajar menulis. Menulis bisa terbiasa bila guru sering membaca karya tulis orang lain sebagai nara sumber.
Hasil keputusan dewan juri yang dibacakan pada tanggal 10 Nopember 2009 pukul 20.30 WIB bertempat di Wisma Handayani Cipete Jakarta sebagai berikut:
A. Lomba LMCP
  1. Iis Wati, S.Pd - SMA Negeri 5 Bogor- Jawa Barat- Kersen
  2. Kurnia Hadinata, S.Pd-SMA Negeri 1 Panti Pasaman-Cerita dari tapal batas
  3. Dra.Resa Yetti SMA Negeri 3 Pekanbaru- Riau- Kabut
  4. Juwariah, S.Pd.I-SMA Roudlutul 'Ulum Kapedi-Bluto Sumenep-Jatim-Mati Tua
  5. Saiful anwar S.Pd-SMA Islam-Pujo-Batu-Jatim-Bumipun Sekarat
  6. Sahra, S.Pd-SMA Ma'Arif Mataram-NTB-Mimpi belimUsai
  7. Feerli Monthana, S.Pd-MANegeri Muara Bungo-Jambi-dua Bentang tikar sembayang
  8. Muh.Husni Falah-SMA Al-I'tishom Grabag-Magelang-Jateng-Panggilan Ilahi
  9. Drs.Eko Sajarwo-SMA PGRI 2 Kebumen-Jateng-Kakek
  10. H.Cucu Munawar, S.Pd.I-SMA Negeri 3 Sukabumi-Jabar-Menelan Liur
  11. Minarti S.Pd-SMANegeri 1 Membalong-Ke.BangkaBelitung-Sidang Pak long Kurdi
  12. Drs. Busairi-SMA Negeri 1 Kluet-aceh-Bulohseuma
  13. Puji Mustikaningrum,S.Pd-SMA Negeri 5 Tegal-Jateng-Dalang
  14. joko Pramono,S.Pd-SMA Negeri 1 Kopang-NTB-titik Balik
  15. halimah, S.Pd,M.Pd-SMA Negeri1 Polewali-Sulawesi Barat-oh, begitu ?
B. LMKS
  1. Rahmiyati, S.Pd-SMA Negeri 1 Haruyan-Kalsel-Berguru pada perempuan
  2. Sarno, S.Pd-SMA Negeri 1 Maospati-Jatim-Dekontruksi kisah Baratayuda Dalam novel:Perang"Putu Wijaya"
  3. Bambang Tjahjo Purnomo-SMA Negeri 1 Cerme Gresik-Jatim-ladang Perminus:MasterPlan 2030 karya"Ramadhan KH"
  4. Sudariyanto, S.Pd MAN 3 Yogyakarta- Dua dunia dalamhampir sebuah subversi kuntowijoyo
  5. Muharrina Harahap, S.S.Hum-SMU Swasta Bandung-Jabar-Wasripin dan Sutinah karya kuntowijoyo Dekontruksi Semiologi.
  6. Ida Bagus Putuweda, S.S-SMA Negeri 1 Bebandem karang sem-Bali-Krisis nilai-nilai kehidupan dalambahtera rumah tangga (Ulasan terhadap novel nayla karya Djenar Maesa ayu)
  7. Riduwan, S.PdSMA Arjuna 2 Malang-Jatim-Menyimak Makna kata tuhan dalam suluk Emha ainun Najib.
  8. Imam Suhairi, S.Pd-SMA Negeri 1 Arjasa Sumenep-Jatim-orang-orang proyek Gerakan Melawan Korupsi.
  9. Minarti, S.Pd-SMA Negeri 1 Membalon-Kep.Bangka Belitung-Bulang Cahaya, hiburan yang mendidik dan berlatar sejarah yang tidak membosankan.
  10. Edi Purwanti, S.Pd-SMA Negeri 1 Waytenong-Lampung-Belajar tidak korupsi lewat sastra (sebuah esay berdasarkan novel orang-orang proyek.
  11. Wahyu Wijayanti, S.Pd-SMA Negeri 15 Tangerang-Banten-Ca-bau-kan:Potrek kusam Perempuan Pribumi.
  12. Kurniati, S.Pd-SMA Negeri 1 Sungailiat-Kep. Bangkabelitung-Aspek fiminis Biakanis sebagai catatan : paradikma Kejujuran dalam dasar Manusiawi
  13. Dra. Cahirani-SMA Negeri 1 madat-Aceh-ayat-ayat Allah dalam sajak 99 untuk Tuhanku.
  14. Zaitur Rahiem, S.Pd.I-MA~Darul Ihsan Pakemban daya-Sumenep Jatim-Reportoar kesederhanaan (Memetik hikmah dari kumpulan cerpen sang aktris,karya Sori Siregar.
  15. Winarto, S.Pd-SMA 45 Jayapura-Papua-Diskriminasi gender dan protes perempuan Asmat atas bangsa modern di namaku Teweraut karya ani Sekarningsih.
Kepada semua finalis diberikan hadiah dan penghargaan berupa: piagam, kamus besarBahasa Indonesia, plakat/piala dan uang.
Sampai jumpa.

Sabtu, 07 November 2009

PENTAS DRAMA


Bb.22
Teater Teladan Sekolah SMA Negeri 1 Cerme Gresik mementaskan drama berjudul manusia kardus adapatsi karya kasmadi Patrinus M pada tanggal 31 Oktober 2009 dalam rangka peringatan bulan bahasa dan Sumpah Pemuda yang disutradarai oleh Bambang Cahyo Purnomo mendapatkan tanggapan yang cukup bagus dan baru kali ini pementasan penonton disugihi suatu perjalanan hidup yang ada ditengah-tengah situasi masyarakat tidak menentu yang mulai gundah karena ada penggusaran dan pemulangan para gelandangan yang menempati sudut gedung-gedung dibawah langit dengan atap terbuat dari kardus. Seseorang jutawan memerlukan sibidang tanah untuk dibangun sebuah restoran ditengah kota, hotel yang dilengkapai pertamanan dan rumah untuk putri walikota/Bupati mereka gampang menggusur karena uang ada ditangannya.
Disisi lain seorang nenek tua dengan pikirnya merasa masih mempunyai selembar sisa bukti pemilikan tanah yang sah. Dengan bukti itulah sang nenek berusaha mempertahankan sejengkal tanah miliknya, dimana terkubur seluruh tujuh turunan dari generasi moyangnya yang meninggal akibat penjajahan di masa lampau. Sementara para bambungan berdatangan dan tinggal ditanah tersebut dan jadilah kompleks rumah-rumah kardus yang menyuramkan keindahan kota.
Maka diaturlah segala tipu daya oleh sang jutawan yang ingin memiliki surat tanah tersebut. Kelicikan yang sangat rapi telah diaturnya dengan menyelundupkan orang-orang suruhannya dan menyamar sebagai bambungan untuk menjerat sang nenek tua. Lalu datanglah dua orang petugas dan berhasil memporakporandakan seluruh rumah kardus dan membawa nenek tua untuk tidak tinggal di tanah itu lagi.

Pemain :
  1. Jutawan : Wahyu Setio Abdi
  2. Si mbok : Khoiriyah
  3. Nenek tua : Ika Agustin
  4. Bambung 1 : Yunia Anggreini
  5. Bambung 2 : Inuk Nur P
  6. Bambung 3 : Elis Winarsih
  7. Bambung 4 : Nike Oktavia
  8. Petugas 1 : Anik Rahmawati
  9. Petugas 2 : Juwita Pringgadewi
  10. Para Koor
  • Atik Evi A
  • Devi Ratna N.A
  • Dwi Ayu Abrianti
  • Dwi Nur Kumala Sari
  • Novi Tri Nilam Sari
  • Nur Alifah
  • Nur hamidah
  • Sofiani Ayuning T
  • Tiffani Aisyaturrahma
Para pemusik
Ririn, Fatimah, Windiarti, , Titin
Prolog ; Ervi Laily MP




Kamis, 05 November 2009

LEMBAGA PRESIDEN MENURUT 3 UUD R.I

Bb.22
1. PERSYARATAN PRESIDEN
Dalam menentukan apakah seseorang bisa dipilih menjadi Presiden setiap negara mengatur persyaratan yang berbeda-beda. Di Indonesia untuk dapat dipilih sebagai Presiden diatur dalam UUD 1945 yang di amandemen.
Sebelumnya kami akan menjelaskan persyaratan-persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan yang pernah diperlakukan di Indonesia.
Mengenai persyaratan Presiden di dalam Undang-undang dasar 1945 diatur dalam pasal 6 ayat 1 berbunyi :
" Presiden ialah orang Indonesia Asli"
Dalam persyaratan tersebut diatas tidak kita jumpai pengertian mengenai istilah Indonesia Asli Menurut Prof Moh. Yamin yang dimaksud dengan orang Indonesia asli ialah orang yang menjadi anggota bangsa Indonesia yang atas namanya Proklamasi diucapkan pada tanggal 17-8-1945. Selanjutnya menurut Panitia ad Hoc MPRS didalam rancangan Penjelasan pelengkap Undang-undang Dasar 1945 mengmukakan :
"Indonesia Asli adalah warga negara yang dulunya digolongkan kepada golongan Bumi Putera. Orang yang menjadi Warga Negara karena Naturalisasi dapat dianggap sebagai orang Indoensia apabila mereka turun menurun bertempat tinggal di Indoensia, sungguh setia kepada R.I dan Falsafah Pancasila.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 yang telah di amandemen seseorang untuk menjadi Presiden dipasangkan dengan wakil Presiden dalam pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden sejak diadakan pertama kali pada tahun 2004 secara langsung dipilih rakyat.
Bunyi Pasl 6 ayat 1 UUD 1945 yang diamandemen :
"Calon Presiden dan calon wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden.
Untuk persyaratan Presiden dam wakil Presiden diatur UU no. 42 tahun 2008 sebagai berikut :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menrima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
  3. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,
  4. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden,
  5. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara,
  7. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,
  8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan,
  9. tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
  10. terdaftar sebagai pemilih,
  11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  12. belumpernah menjabat sebagai Presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua)tahun masa jabatan dalam jabatan yang sama,
  13. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
  15. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima ) tahun,
  16. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), Madrasah Aliyah Kejuaruan(MAK) atau bentuk lain yang sederajat,
  17. bukanbekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI,dan
  18. memiliki visi, misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Untuk lebih jelas dalam persyaratan seseorang menjadi Presiden marilah kita bandingkan dengan persyaratan Presiden dengan konstitusi RIS dan UUD s 1950.
Menurut pasal 69 ayat 3 konstitusi RIS persyaratan menjadi seorang Presiden adalah :
"Presiden harus orang Indoenesia yang telah berusia 30 tahun. Beliau tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjelaskan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih." Sedangkanmenurut pasal 45 ayat 5 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut : " Presiden dan Wakil Presiden harus warga negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.

Dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diambil kesimpulan mengenai persyaratan seorang Presiden menurut UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1959 dan UUD 1945 yang telah mengalami Amandemen sebagai berikut :
  1. Dalam konstitusi RIS, UUD S 1945 dan UUD 1945 Amandemen tidak ada kata Asli bagi persyaratan Presiden.
  2. Konstitusi RIS dan UUD 50 persyaratan Presiden lebih lengkap dibandingkan dengan pasal 6 UUD 1945 dan UUD 1945 amandemen.
  3. Konstitusi RIS tidak mengatur/tidak mengenal jabatan wakil Presiden
2. KEDUDUKAN PRESIDEN
A. Sebagai Kepala Negara
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 berbunyi..............., "terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat"........................
Sedangkan didalam UUD 1945 pasal 1 ayat 1 berbunyi Negara Indonesia ialah "Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".
Menurut Leon Deguit Bentuk Republik adalah " Kepala Negaranya tidak berdasarkan ditunjuk atau warisan, melainkan berdasarkan pemilihan".
Menurut Ismail Suny bahwa : Walaupun tidak ditegaskan , sebenarnya dengan sendirinya Presiden ialah kepala Negara.
Presiden sebagai kepala negara dapat kita ketahui di dalam batang tubuh UUD 1945 mulai pasal 10 s.d pasal 15, kecuali ada beberapa pasal yang harus minta persetujuan dan pertimbangan dari DPR sesuai amandemen UUD 1945. Presiden sebagai kepala negara mempunyai kekuasaan/wewenang kehormatannya sebagai kepala negara termasuk didalam pasal 17 UUD 1945 tentang Kementerian Negara. Presiden mempunyai hak prerogratif untuk mengangkat dan menempatkan menteri-menteri dalam kapasitasnya sebagai pembantu Presiden.
dalam hal ini Presiden sebagai kepala Negara , berbeda sekali jika kita bandingkan dengan konstitusi R.I.S. dan UUD S. 1950 ;dalam konstitusi RIS (pasal 69 ayat 1) dan UUDS 1950 ( pasal 45 ayat 1 ) dengan tegas menyatakan bahwa : Presiden ialah kepala negara. Sedangkan di dalam UUD 1945 tidak ada satupun pasal yang menegaskan Presiden sebagai kepala Negara.

B. Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan.
Presiden sebagai kepala Pemerintahan disebut juga sebagai kepala kekuasaan eksekutif. Menurut S. Lecoek kekuasaan eksekutif adalah "kekuasaan yang mengenani pelaksanaan Undang-Undang, dikatakan juga menyelenggaraan kemauan negara".
Sedangkan menurut Wynes kekuasaan eksekutuif adalah "sebagai kekuasaan dalam negara yang melaksanakan Undang-Undang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri ".
Dalam Bab. III Kekuasaan Pemerintahan Negara pasal 4 ayat 1 UUD 1945 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pada UUD 1945 yang diamandeman bahwa Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan kepada rakyat pemilihnya karena pada pasal 6A ayat 1 berbunyi Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam pemberhentian Presiden diatur dalam pasal 7A UUD 1945 yang diamandemen berbunyi "
" Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".
Berbeda halnya dengan ketentuan didalam konstitusi RIS dan UUD S. 1950 yaitu menganut sitem Parlementer. Dalam konstitusi RIS (pasal 118) maupun UUD S.1950 (pasal 38) dinyatakan bahwa : didalam penyelenggaraan pemerintahan negara Presiden tidak dapat diganggu gugat. Sedang yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Jadi dengan demikian kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara ( pasal 69 ayat 1 konstitusi RIS yo pasal 45 ayat 1 UUD S 1950 ) bukan bertindak sebagai kepala Pemerintahan , karena Presiden tidak dapat diganggu gugat tidaklah memegang kekuasaan dan tanggung jawab atas jalannya pemerintahan negara.

3. KABINET ATAU DEWAN MENTERI
A. Kabinet Presidentil
kabinet ini dibentuk dan dipimpin oleh presiden yang juga merangkap menjadi perdana Menteri. Dengan demikian kedudukan Presiden di samping sebagai Kepala Negara adalah juga sebagai kepala pemerintahan ( kepala eksekutif ) Di Indonesia menteri-menteri masa jabatannya sama dengan masa jabatan Presiden selama 5 tahun sewaktu-waktu Presiden dapat mengadakan perubahan terhadap susunan anggota kabinet ( reshuffle kabinet) bila hal itu dianggap perlu, sedangkan di Amerika Serikat ada dua macam pemilihan umum badan perwakilan rakyat ( senat dan conggres ) dan pemilihan untuk presiden selama 4 tahun.

B. Kabinet Parlementer
Seorang perdana menteri adalah kepala pemerintahan bukan menjabat Presiden. Dalam pemilu parlementer yang menang lazimnya ketua partai bisa membentuk kabinet yang mendapat kepercayaan dari kepala negara ( Presiden atau Raja ).
Kabinet parlementer pada umumnya tidak stabil, karena dapat silih berganti dalam waktu yang singkat, disebabkan kabinet ini harus berhadapan dengan Partai Oposisi dalam DPR. ialah partai yang kalah dalam pemilu dan tidak ikut serta dalam pemerintahan.
C. Macam-macam Kabinet
  1. koalisi adalah yang anggota-anggotanya terdiri dari beberapa partai politik. Dimana jumlahnya lebih dari separoh parlemen.
  2. Kabinet Nasional yaitu kabinet yang anggotanya terdiri dari orang-oarang yang mewakili pelbagai macam partai dan aliran dalam negara dan yang mempunyai wakil dalam parlemen.
  3. Kabinet Partai yaitu kabinet yang angota-anggotanya terdiri dari satu partai yang jumlahnya melebihi dari separoh jumlah seluruh anggota Parlemen. Dengan demikian susunan kabinet ini akan mendapat dukungan kuat dari parlemen.
  4. Kabinet Ekstra parlemen adalah kabinet yang dibentuk dengan tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara atau jumlah partai/golongan yang mempunyai wakil dalam parlemen. Dengan demikian susunan kabinet itu terdiri orang-orang yang hanya mengandalkan kemampuan dan kepercayaan kepada diri sendiri untuk memimpin pemerintahan.
  5. Zaken Kabinet (kabinet kerja atau kabinet karya) yaitu suatu kabinet yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang ahli dalam lapangan/bidangnya masing-masing tanpa mengingat anggota dari partai mana mereka itu. Kabinet semacam ini pada umumnya mendapat tugas untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.

Senin, 26 Oktober 2009

DAFTAR FINALIS LOMBA MENULIS CERPEN PENDEK (LMCP) DAN LOMBA MENGULAS KARYA SASTRA (LMKS} TAHUN 2009


Bb.22

Sesuai dengan Surat Undangan Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah Depdiknas no. 4754/C.C1/TU/2009 tanggal 15 Oktober 2009, berdasarkan hasil penilaian dewan juri terhadap naskah 462 peserta LMCP dan 121 naskah LMKS telah ditetapkan 15 finalis sbb;

! No ! N a m a ! Asal Sekolah
Lomba LMCP
1. Iis Wiati, S.Pd. SMA Negeri 5 Bogor Jawa Barat
2. H. Cucu Munawar, S.Pd.I SMA Negeri 5 SukaBumi Jawa Barat
3. Moh. Husni Falah, SMA Al-I1tisom, Grabag Jawa Tengah
4. Drs. Eko Sujarwo SMA Negeri 2 Kebumen Jawa Tengah
4. Puji Mustika Ningrum, S.Pd SMA Negeri 5 Tegal Jawa Tengah
5. Juwariyah, S.Pd.I SMA Raudlatul "ulum Sumenep Jawa Timur
6. Saiful anwar, S.Pd SMA Islam Pujon Jawa Timur
7. Drs. Bussairi SMA Negeri 1 Kluet Utara Aceh Darusslam
8. Dra. Reza Yetti SMA Negeri 3 Pekan baru Riau
9. Kurnia Hadinata, S.Pd SMA Negeri 1 Panti Pasaman Sumbar
10.Feerlie Moonthana Indhra, S.Pd, MM Negeri Muara Bungo Jambi
11.Edi Purwanto, S.Pd SMA Negeri 1 Waytenong Lampurn
12. Minarti S.Pd SMA Negeri 1 Membalong Kep. Bangka Belitung
13.Sahra, S.Pd SMA Al Ma'arif Kopang NTB
15.Halimah, S.Pd, M.Pd SMA Negeri 1 Polewali Sulawesi Barat
Lomba LMKS
1. Wahyu Wijayanti, S.Pd SMA Negeri 15 Tangerang Banten
2. Sudaryanto, S.Pd MAN Yogyakarta D.I Yogyakarta
3. Riduwan, S.Pd SMK Ardjuna Malang Jawa Timur
4. Imam Suhairi, S.Pd SMA Negeri 1 Arjasa Sumenep Jawa Timur
5. Zaitur Rahiem, S.Pd.I MA Darul Ihasan Pakamban Daya Sumenep Jawa Timur
6. Samo, S.Pd SMA Negeri 1 Maospati Jawa Timur
7. Bambang TjahjoPurnomo SMA Negeri 1 Cerme Gresik Jawa Timur
8. Dra. Chairani S.Pd SMA Negeri 1 Madat Aceh Darussalam
9. Muharrina Harapa, SS, M.Hum SMA Swasta Bandung
10.Edi Purwanto, S.Pd SMA Negeri Waytenong Kep. Bangka Belitung
11.Minarti, S.Pd SMA Negeri 1 Mambalong Kep. Bangka Belitung
12.Kurniati, S.Pd SMA Negeri 2 Sungailiat Kep. Bangka Belitung
13. Rahmiyati S.Pd SMA Negeri Haruyan Kalimantan Selatan
14.Ida Bagus Putu Weda SS SMA Negeri 1 Bebandem Bali
15. Winarto, S.Pd SMA 45 Jayapura Papua

Seleksi final dilaksanakan tanggal 9 s.d 11 Nopember 2009
di Wisma Handayani Cipete
Komplek Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas
Jl R.S. Fatmawati, Cipete Jakarta Selatan

an Dirjen
Sekjen


Dr. Bambang Indriyanto
NIP. 19580910 198803 1 001

Dikutip oleh
Bambang Tjahjopurnomo

Jumat, 16 Oktober 2009

MENGENAL MAHKAMAH KONSTITUSI RI

Bb.22
1. SEJARAH
Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitusional court) dalam amendemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001 sebagimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C Undang Undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disakan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20 ini. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK.
Sambil menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalankan fungsi MK sementara waktu, yakni sejak disahkannya pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat, pada 10 Agustus 2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai MK, Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dan pemerintah membahas Rencangan Undang Undang ( RUU ) tentang Mahkamah Konstitusi. setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian pada tanggal 15 Agustus 2003 Presiden melalui Keputusan Presiden no. 147/M/tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim Konstitusi untk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada 16 Agustus 2003. adalah sebagi berikut :
a. Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie
b. Letjen. TNI (Purn) H. Achmad Rostandi, SH
c. I. Gede Dewa Palguna, S.H.M.H.
d. Prof.H. Ahmad Syarifudin Natabaya, S.H.,L.L.M
e. Prof H. Abdul Mukthie Fajar, S.H, M.S
f. Dr. Harjono. S.H, MCL
g. Dr. H Mohammad Laica Marzuki S.H
h. Soedarsono, S.H
i. Maruarar Siahaan S.H
Pada susunan Mahkamah Konstitusi pertama ketuanya adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqi dengan masa jabatan selama 3 tahun .

Sedangkan Susunan Mahkamah Konstitusi saat ini adalah :
a. Ketua : Prof. Dr. Moh. mahfud MD. S.H. (2008-2011)
b. Wakil ketua : Prof. Abdul Mukthi Fajar, S.H, M.S.
c. Anggota : Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
d. Anggota : Dr. Harjono, S.H. MCL.
e. Anggota : Prof. Dr. Maria Farida Indrati, s.H.
f. Anggota : Maruarar Siahaan, S.H
g. Anggota : Dr. H. M. Akil Moctar, SH. M.H
h. Anggota : Dr. Muhammad Alim, s.H. M.Hum.
i. Anggota : Dr. H. M. Arsyad Sanusi, S.H, M.Hum.

2. Visi dan Misi Mahkamah Konstitusi
Visi tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsan dan kenegaraan yang bermartabat
Misi
a. Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
b. Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

3. PROSES BERPERKARA
1. DITULIS DALAM BAHASA iNDONESIA.
2. DITANDATANGANI OLEH PEMOHON/KUASANYA.
3. DIAJUKAN DALAM 12 RANGKAP
4. JENIS PERKARANYA
5. SISTEMATIKA
a. Identitas & Legal standing
b. Posita
c. Petitum
6. DISERTAI BUKTI PENDUKUNG
Khusus untuk perkara perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Sabtu, 10 Oktober 2009

RAPAT PLENO KOMITE SMA NEGERI 1 CERME CERMELANG



Bb.22
Untuk menentukan masa depan sekolah perlu adanya kegiatan-kegiatan yang menunjang peningkatan pembelajaran dengan penambahan-penambahan sarana-sarana yang sesuai dengan kemajuan pendidikan jaman sekarang.
Issu tentang pendidikan gratis bagi masyarakat memang sangat membantu dan membanggakan semua pihak terutama bagi yang kurang mampu. adanya BOS ( bantuan operasional sekolah) untuk SD dan SMP bisa dirasakan oleh masyarakat sehingga diharapkan sekolah itu tidak lagi dibebani dengan penarikan-penarikan yang selama ini berlangsung berlanjut.
Namun dalam masyarakat yang melihat iklan ditayangkan oleh beberapa media televisi bahwa sekolah gratis adalah tidak ada lagi pembayaran-pembayaran yang dibebankan oleh orang tua. Dengan demikian kita memang perlu menjelaskan bahwa sekolah gratis adalah sekolah yang pembiayaannya dari bantuan APBD dan APBN yang besar kecilnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun dalam hal kegiatan-kegiatan yang menunjang pembelajaran sekolah masih boleh menetapkan suatu anggaran kebutuhan di sekolah tersebut bila mana dalam bantuan dari pemerintah setelah dihitung tidak mencukupi.
Di SMA Negeri 1 Cerme gresik pada tanggal 10 Oktober 2009 telah menyelenggarakan kegiatan rapat pleno komite sekolah yang waktunya sudah diatur dari Diknas Kabupaten Gresik. Dalam rapat tersebut telah dibahas mengenai kebutuhan-kebutuhan pada tahun pelajaran 2009/2010 antara lain pembangunan gedung utama SMA Negeri 1 Cerme Gresik. Mengingat dalamnya SMA tersebut sudah dibilang cukup baik, namun terlihat dari depan masih perlu dirombak sehingga mengikuti perkembagan pada masa kini, Pendidikan hakekatnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat termasuk didalamnya adalan orang tua/wali murid, komite sekolah dan masyarakat lainnya. Oleh karenanya maju mundurnya serta keberhasilan pendidikan adalah tergantung komitmen kita bersama.
Dan akhirnya disepakati dan telah berlangsung dengan demokrasi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga kegiatan yang berlangsung tepat waktu . Semoga dengan sumbangan dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu wali orang tua bermanfaat buat kita semua dan kelak SMA Negeri 1 Cerme berubah wajah.

Jumat, 11 September 2009

PERJALANAN HIJRAH NABI MUHAMMAD SAW. DI MADINAH


Bb.22
Selama perjalanan hijrah ke Madinah Rasulullah membangun 4 masjid yan bersejarah. Beliau melakukan perjalanan menunggu tertidurnya pasukan Quraisj yang mengepung rumah beliau, namun dengan beraninya Ali Bin Abu Tholib menggantikan posisi tidurnya Rasulullah SAW. Akhirnya beliau bisa melaksanakan perjalanan hijrah atas perintah Allah SWT. Tahu Muhammad tidak ada ditempat pasukan Quraisj mengejar Rosulullah SAW. saat itu beliu berlindung bersama sahabatnya Abubakar Assidiq r.a. di Jabal Tsur disebelah selatan dari Majidil haram sejauh kurang lebih 6 km. Kaum kafir dalam mengejar Rosulullah Saw. tidak menemukan, maka mereka terus mencari dimana-mana, tetapi tidak dapat menemukannya pula.
Pembesar-pembesar kaum kafir Quraisj telah membuat maklumat dalam keadaan hidup ataupun mati, akan diberi hadiah 100 ekor unta, dengan demikian nafsu mengejar Muhammad semakin besar. Sebenarnya kaum kafir Quraisj sudah sampai di gua Jabal Tsur, mereka mendapatkan gua tersebut tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampak disitu burung merpati yang sedang menelor disarangnya. Dengan melihat kadaaan tersebut Nabi Muhammad saw. tidak mungkin bersembunyi di gua tersebut. Hati sahabat Abubakar Assidiq r.a. cemas dan gelisah kemudian turunlah Wahyu Allah surat Attaubah ayat 40.
Setelah orang kafir Quraisj pergi beberapa hari kemudian Nabi Muhammad saw. dan sahabatnya meneruskan perjalanan ke Madinah.
  1. Masjid Quba :
Quba adalah desa yang letaknya 5 km dari Madinah, waktu di Quba Nabi menempati rumah Kalsum bin Hadam dari kabilah amr bin Auf, kedatangan beliau pada hari senin tanggal 12 Robiul Awal tahun ke 13 kenabiannya atau tahun 53 dari kelahiran beliau. Di Quba inilah beliau mendirikan Masjid pertama yang didirikan oleh Rasulullah saw. dan Masjid ini pula disebutkan dalam kitab suci Al Qur'an dengan nama Masjid Taqwa (dalam surat Attaubah ayat 108).
"Sesungguhnya masjid yang didirikan diatas dasar Taqwa sejak hari pertama didirikan itu, lebih patut di dalamnya engkau berdiri shalat. didalamnya masjid itu ada orang yang suka supaya dirinya bersih, sedang Allah bersih kepada orang bersih:"
Masjid Quba ini berdiri diatas sebidang tanah milik Kalsum bin Hadam batu pertama diletakkan oleh nabi sendiri. Masjid Quba ini dibangun Rasululah saw. 2 kali pertama ketika kiblatnya menghadap ke Baitulmagdis dan kedua ketika kiblatnya menghadap ke Baitullah. Dalam membangun Masjid Quba beliau dibantu oleh Malaikat Jibril. Di Masjid ini pula pertama kali diadakan shalat berjamaa'ah secara terang-terangan.
Keistimewan masjid Quba ini pernah Rasullulah saw. bersabda :
"Barang siapa telah berwudlu dirumahnya kemudian berkunjung ke Masjid Quba, lalu shalat maka akan mendapat pahalanya seperti pahala mengerjakan ibadah umrah ".
2. Masjid Jum'at
Letaknya disebelah kiri jalan bila orang pergi ke Masjid Quba dari kota Madinah kurang lebih 4 km.
Masjid ini diberi nama masjid Jum'at karena setelah Rasululah saw. istirahat 14 hari di Quba dan melanjutkan perjalanan hijrah menuju jastrib (kota Madinah sekarang) beliau sampat dikelurga Bani Amr bin Auf di Wadi Ranuna, karena kebetulan hari itu hari Jum'at dan beliau melakukan sholat berjamah bersama-sama dengan penduduk kampung tersebut.
Karena peristiwa tersebut pertama kalinya Rasulullah saw dengan penduduk Madinah melaksanakan shalat Jum'at, akhirnya diberi nama Masjid tersebut masjid Jum'at karena terletak di Wadi Ranuna hingga diberi nama Masjid Wadi.
3. Masjid Nabawi
Waktu Rasulullah saw. masuk Madinah banyaklah kaum Anshor yang menawari rumah tempat beristirahat, namun Rasulullah saw. senantiasa menjawab dengan bijaksana..
Rasulullah memerintahkan untanya untuk berjalan dan bilamana unta tersebut berhenti itulah tempat tinggal Nabi Muhammad saw. Akhirnya unta Nabi Muhammad saw. berhenti di tanah milik kedua anak yatim bernama Sahal dan Suhail kedua-duanya anak Amr bin Amarah dibawah asuhan Mu'adz bin Afta kemudian beliau dipersilahkan olah Abu Ayub Anshori untuk tinggal dirumahnya.
Setelah beberapa bulan Nabi muhammad saw. bertempat tinggal di Madinah, maka beliau merencanakan mendirikan masjid, diatas sebagian kebun milik As'ad bin Zurarah, sebagian tanah kepunyaan kedua anak yatim tadi dan sebagian tanah kuburan musyrikin yang telah rusak. Tanah kepunyaan kedua anak yatim tadi dibeli Abu Bakar r.a. sedangkan tanah kuburan serta milik As'ad bin Zurarah hanya diserahkan sukarela sebagai wakaf.
Yang meletakan batu pertama adalah Nabi sendiri sedangkan masjid tersebut kiblatnya menghadap ke Baitulmaqdis (sebab waktu itu perintah Allah supaya menghadap ke Baitullah belum diturunkan).
Disisi masjid tersebut dibangun tempat kediaman nabi dan keluarganya dan dibangun tahun ke 1 H.
Tentang pentingnya shalat di masjid Nabawi Nabi bersabda :
" Shalat di masjidku lebih utama dari seribu SHALAT ditempat lainnya, kecuali masjid Haram Dan shalat di Masjidil haram lebih utama 100.000 shalat ditempat lainnya. (riwayat Imam Ahmad)
4. Masjid Qiblatain
Masjid tersebut mula-mula dikenal dengan nama Masjid Bani Salamah, letaknya di tepi jalan menuju ke kampus universitas Madinah di dekat Istana Raja ke jurusan Wadi Aqi.
Pada permulaan Islam, orang melakukan shalat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di yerusalem / Palestina. pada tahun ke 11 hijrah hari Senin bulan Rajab waktu Rasulullah saw. sedang melakukan shalat dhuhur di Masjid Bani Salamah ini. tiba tiba turunlah ayat dari surat Al Baqoroh ayat 144.
Dalam shalat dhuhur tersebut mula-mula Rasuluyllah saw. menghadap ke arah Masjidil Aqsa, tetapi setelah turun ayat yang artinya
"Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah kelangit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu kearah Masjidil Haram dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu kearahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya, dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan"
Setelah ayat tersebut turun beliau menghentikan sementara, kemudian meneruskan shalat dengan memindahkan arah menuju ke Masjidil Haram.
Dengan terjadinya peristiwa tersebut akhirnya diberi nama Masjidil Qiblaitain yang berarti Masjid berkiblat dua.
Dari penjelasan diatas bahwa Nabi Muhammad saw selalu mengingat akan keberadaan masjid dimana kita berada dan bertempat tinggal kita juga harus mengingat masjid.
Sebenarnya penulis ingin meriwayatkan keberadaan masjid di jaman Rasulullah, namun penulis hanya bercerita masjid yang bersejarah dalam perjalanan Rasulullah saw. melaksanakan hijrah sampai ke kota Madinah.
Wassalam

Rabu, 02 September 2009

KESADARAN DISIPLIN


Bb.22
A. Disiplin berasal bahasa Latin disiplinaire yang berarti
  1. Tata Tertib,
  2. Mengajar/diajar
  3. Patuh / Taat
Menurut hukum disiplin adalah semua peraturan yang berlaku, yang merupakan pedoman hidup/tata kehidupan lingkungan tertentu dan terhadap pelanggaran ada sanksi hukumnya.
ditinjau dari segi sosial disiplin adalah seluruh norma, aturan dan peraturan yang berlaku, yang merupakan pedoman hidup/tata kehidupan lingkungan tertentu dan terhadap pelanggarannya tidak ada sanksinya. Sedangkan dari segi individu disiplin adalah rasa dalam jiwa ssseorang terhadap norma/aturan/peraturan yang berlaku yang merupakan pedoman hidup dan tata kehidupan hingga menimbulkan kepercayaan, keyakinan bahwa norma/aturan/peraturan itu benar adanya dan perlu diadakan serta menimbulkan keikhlasan untuk mentaatinya.
B. Fungsi Disiplin
Disiplin yang dipupuk oleh karyawan/guru adalah disiplin yang dilaksanakan karena keinsafan dan kesadaran bahwa disiplin itu mutlak demi tegaknya organisasin serta keselamatan tugas kearah tujuan yang ingin di capai.
  1. Menjaga tata tertib dalam masyarakat.
  2. Menjamin keselamatan dan keamanan didalam melaksanakan tugas.
  3. Menjamin kerjasama yang hamonis.
  4. Sebagai pengendali pribadi.
  5. Memupuk rasa tanggung jawab
C. Pembinaan Displin
  1. Pembinaan disiplin harus dilaksanakan secara terus-menerus.
  2. Dilaksanakan dengan memberi harapan.
  3. Pada batas-batas kewajaran manusia
D. Cara membina disiplin
  1. Yang dengan ajakan (persuasip)
  2. Selanjutnya diberi kan rangsangan (stimulan)
  3. Terakhir adalah dengan paksaan
  • Hanya dilaksanakan sebagai cara terakhir.
  • Dilaksanakan dengan cara-cara batas kewajaran dan obyek pembinaan disiplin harus ikhlas
E. Hukuman (Sanksi)
Hukuman adalah alat penegak disiplin yang terakhir. Disiplin bukanlah diperoleh hanya dengan jalan menhukum setiap pelanggaran melainkan dengan jalan mempengaruhinya agar mereka berbuat baik.
seseorang yang terpaksa harus melanggar sesuatu ketentuan yang sebenarnya tidak pernah dilanggar. Oleh sebab itu jelaskan terlebih dahulu bagaimana caranya melaksanakan perintah itu. Dalam hal ini perlu diperha;tikan bahwa pada siswa/guru satu sama lainnya bereda dalam hal kecakapannya, kesabaran akan menguntungkan proses belajar.
untuk pemberian hukuman perlu diperhatikan hal-hal sebgai berikut :
  1. Penyelenggaraan-penyelenggaraan lebih dapat dihindari dengan cara menghukum yang tegas dari pada cara menghukum yang merusak jiwa/menganiaya.
  2. Negara-negara yang menghukum yang tak berperikemanusiaan adalah suatu negara dimana derajat warga negaranya tidak dijunjung tinggi.
  3. Segera melaksanakan hukuman bagi yang melanggar setelah diketahui salah.
  4. Memberikan peghargaan pada tindakan-tindakan yang baik.

Senin, 31 Agustus 2009

Kamis, 20 Agustus 2009

RUKUN DAN SYARAT NIKAH



Bb.22
  1. Menurut Syariat Agama Islam

Menurut syariat Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun adalah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.

Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka perbuatan itu dianggap tidak sah menurut hukum. Demikian pula untuk sahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syarat.

1. Rukun Nikah
1) Calon mempelai laki-laki dan perempuan
2) Wali dan calon mempelai perempuan
3) Dua orang saksi (laki-laki)

4) Ijab dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya.

5) Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.

2. Syarat Nikah

a. Menurut syariat Islam.

1) syarat calon pengantin pria sebagai berikut :

a) Beragama Islam

b) Terang prianya (bukan banci)

c) Tidak dipaksa

d) Tidak beristri empat orang

e) Bukan Mahram bakal istri

f) Tidak mempunyai istri dalam yang haram dimadu dengan bakal isteri

g) Mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya

h) Tidak sedang dalam ihram atau umrah.

2) Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :

a) Beragama Islam

b) Terang wanitanya (bukan banci)

c) Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya

d) Tidak bersuami dan tidak dalam iddah

e) Bukan mahram bakal suami

f) Belum pernah dili'an ( sumpah li'an) oleh bakal suami.

g) Terang orangnya

h) Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah

3) Syarat wali sebagai berikut :

a) Beragama Islam

b) Baligh

c) Berakal

d) Tidak dipaksa

e) Terang lelakinya

f) Adil ( buikan fasik )

g) Tidak sedang ihram haji atau umrah

h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)

i) Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.

4) Syarat saksi

a) Beragama Islam

b) Laki-laki

c) Baligh

d) Berakal

e) Adil

f) Mendengar {tidak tuli}

g) Melihat (tidak buta)

h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)

i) Tidak pelupa ( mughhaffal)

j) Menjaga harga diri ( menjaga muru'ah)

k) Mengerti maksud ijab dan qobul

l ) Tidak merangkap menjadi wali

5) Ijab dan Qabul

Ijab dan qabul harus berbentuk dari asal kata "inkah" atau "tazwij" atau terjemahan dari kedua asal kata tersebut yang dalam bahasa Indonesia berarti "Menikahkan"

Contoh :

a. Ijab dari wali calon mempelai perempuan : Hai Wulan bin, saya nikahkan fulanah, anak saya dengan engkau, dengan ;mas kawin (mahar).

b. kabul dari calon mempelai pria ; saya terima nikahnya fatimah binti........ dengan maskawin (mahar)............

Catatan :

Apabila wali dan calon mempelai laki-laki berhalangan iab dan kabul dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disahkan oleh PPN setempat atau Perwakilan RI di luar negeri.


Sumber dari Dirjen Bimas Islam Depag, 2006





Selasa, 18 Agustus 2009

PENGANTAR KOSA KATA BAHASA MADURA

Bb.22

PELAJARAN I
ONDHAGANNA BASA

1. abdi dalem : Mongg ka oreng agung otaba parjaji raja kapprana ngangguy oca’dalem ( jaman dhimen ), samangken noro’ kabadhah’an )
Ompamana : a. Abdi dalem badhi’ dha Sorabaja
b. Abdi dalem lastare nedha.
2. Junan dalem : Asalla oca’ajunan dalem erengkes junan dalem
Angguyanna antara oreng baba’an dha’oreng attasan otabe dha’oreng towa.
Ompamana : a. Junan dalem ba’an badha tamoyya.
b. Junan dalem se adha’ara
adha’ar = basa tenggio kaangguy Oreng Seekasareng acaca otaba oreng se patot ehormat.
3. Badan Kaula/kaula : Basa oreng antara oreng sengodha dha’ka oreng setowa (se atowaan) otaba oreng towa ban oreng towa.
Ompamana : 1. Badan kaula anglo (sake’)panas. Abasa keaba’dibi.
4. Panjenengan/sampeyan: Basana oreng antara oreng seng ngodha dha’ka oreng setowa (se otowa’an) otaba oreng towa ban oreng towa.
Ompamana: Panjenengngan songkan ? (sake’) sampeyan songkan ?
5. Cika/Bula: angguyanna antara kanca ka kanca. Otaba oreng
towa dha’ka oreng se ngodha’an.
Ompamana: Antara kanca ka kanca
a.Dika entara dha’emma ?
b.Bule entara dha’(ka) sorabaja
Antara oreng towa dha’ka se ngodha’an (ana’)
a.Dika entara dha’emma ?
b.Kaula entara dha’ (ka) sorabaja.
6. Engga/Bunten : Eangguy e antarana oreng padha towana kanca ka
kanca se ta’roco otabe e antara oreng se gi’buru kennel.
Ompamana : Basana oreng padha towana otaba kanca ka kanca.
a.Sampeyan ka Sorabaja
b.Enggi kaula ka Sorabaja.
Basana oreng ngodha ka oreng towa.
a.Ba’na ka Sorabaja ? (setowa’an)
b.Bunten kaula ta’ka Sorabaja ( se ngodha’an)
7. Engg/Enten : Angguyanna basana oreng antara kanca ka kanca. Otabe oreng towa ka sengodha’an (ana’)
Ompamana: antara kanca ka kanca.
a.Dika ka Sorabaja ?
b.Enten’ bula ta’ka Sorabaja’a
8. Ba’na/Sneko : Oca re-saare se ta’abasa. Angguyanna antara oreng towa dha’ka nakana’ otaba ka se ngodha’an, otaba na’kana’ban na’kana’.
Ompamana: Oreng towa ka na’kana’
a.Ba’na ka Sorabaja ?
b.Bunten kaula ta’ka Sorabaja ( Jawabbana’ kana’ )
Oca’na na’kana’ ka na’kana’
a.Ba’na ka Sorabaja’a ?
b.Iya sengko’ka Sorabaja’a
9. Enja’/iya: Oca’re-saare angguyanna oreng towa dha’ka sengodha’an, otaba padhana’kana’na
Ompamana: Oreng towa ka se ngodha’an otaba ka na’kana’
a.Ba’na ella mare ngakan ?
b.Jawabba se ngodha’an ka oreng se oatowa’an
c.Enggi kalua lantare Neddha
Na’kana kana’ kana’na
a.Ba’na ella Mare Ngakan ?
b.Iya Sengko’ ella Mare Ngakan.

BASA SE DHALEM RE-SAARE

1.Juju’ = Embana ebu otaba rama
2.Emba, Agung= Reng towana ebu otaba rama
3.Oba’= Taretanna ebu otaba rama se atowa’an
4.Eppa’ = Buppa, Rama, Oca’ kasarrna mama’
5.Ebu = Babhu, emma, oca’ kasarra Embu
6.Paman = Majadi’ lake, basana anom
= ale’na ebu otaba rama
7.Lake = Raka
8.Bine = Raji, Robiya
9.Ana’ = Pottra
10.kaka’= Emmak (raka, ka’emmas)
11.ale’ = Raji (jaji’)
12.Kompoy (ana’na ana) = Baja
13.Sengko= Kaula, badan kaula, abdina, abdi dalem
14.Ba’n = Sampeyan, panjenengan
15.Seller= ampeyan
16.Toronan= Teddha
17.Towa = Seppo
18.Ngodha= Anom
19.Bhibi’(Majadhi’bine) = Ebu
20.Peyo = anakna kompoy
21.kareppek= anakna peyo’

Sabtu, 15 Agustus 2009

ETIKET DAN SOPAN SANTUN

Bb.22

Mengalami dunia yang semakin global ini tentu terjadi suatu perubahan peradaban manusia dalam pergaulan sehari-hari baik di rumah, kantor maupun di masyarakat.

Manusia merupakan makluk individu dan sosial yang menurut filosof Aristotels bahwa manusia ZOON POLITICON ( manusia berkumpul). Sehingga diperlukan etika dalam suatu pergaulan.

  1. Asal mula kata etika

Yang mula-mula melahirkan kata “etiquette” adalah Negara Prancis merupakan suatu Negara yang terkenal akan peradaban pergaulan serta kebudayaannya. Dimasa pemerintahan Raja Louis XIV, yang dikenal sebagai Raja Matahari (Le Roi Solfil), sering mengadakan pesta-pesta. Bagi para undangan yang boleh masuk ke istana dan ikut merayakan pesta tersebut harus memiliki kartu yang pembagiannya diatur oleh seorang hamba istana yang khusus mengurus hal-hal tentang kartu tersebut. Kartu inilah yang semula disebut “Etiquette” aturan yang tercantum didalamnya sangatlah beraneka ragam dan berbelit-belit umpamanya, masing-masing tamu mempunyai tempat duduk tersendiri yang berbeda-beda, demikian pula tentang sikap , macam pakaian, cara berbicara, cara memberi hormat, dan lain sebagainya. Kesemuanya tadi diatur untuk masing-masing tamu berlainan tergantung dari derajat kedudukannya.

Tetapi lama kelamaan kata “etiquette” ini berubah, bukan lagi kartu tanda yang ternama demikian, melainkan isinya yang tertulis didalamnya, aturan-aturan yang bersikap, bergaul dan sebagainya itulah etiquette.

Kini pengertian etiket telah berubah yaitu nama kumpulan dari cara-cara bergaul diantara orang-orang yang lazim disebut beradab.

  1. Sopan-Santun

Dalam pergaulan hidup kita perlu mengenal etiket jangan sebaliknya tidak mengerti etiket. Dunia kita dewasa ini sudah sangat berlainan dengan dunia seabad yang lalu. Hubungan seseorang dengan yang lain tidak lagi terbatas pada pergaulan saja. Melainkan sudah berkembang dengan surat, radio, internet, dan lain sebagainya, sehingga cara kita bersikap dan berbicara telah berkembang pula.

Pada umumnya mempelajari cara-cara bersopan santun diturunkan dari ayah ibunya kepada anak-anaknya, walaupun tidak seratus persen akan diikuti, karena tiap-tiap anak mempunyai pendirian yang berbeda-beda.

Sebenarnya apa yang kita ketahui tentang etiket sangatlah berhubungan erat dengan seluruh kehidupan kita, yaitu derajat/pangkat, selera, bakat dan juga umur kita. Dan terutama pendirian / pandangan hidup kita. Dasar etiket terletak pada kesederhanaan serta selera baik.

Jadi seseorang yang patut, yang tidak patut berlagak berlebihan, yang suka akan kesederhanaan dan masih dikaruniai kebahagiaan memiliki selera baik, pada hakekatnya sudah mempunyai dasar sopan santun, dan dalam segala hal akan selalu memperlihatkan kehalusan jiwanya.


Senin, 10 Agustus 2009

DASAR PANCASILA MENURUT UUD RIS dan UUDS ’50 DAN MAKNA PANCASILA

Bb.22

Rumusan Pancasil sebagimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan rumusan Pancasila yang sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang disahkan oleh PPKI adalah mewakili seluruh rakyat Indonesia, namun dalam perjalanan sejarah rumusan-rumusan Pancasila mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut.

a. KONSTITUSI RIS

Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, rumusan Pancasila adalah :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Peri Kemanusiaan

c. Kebangsaan

d. Kerakyatan

e. Keadilan Sosial

B. UUDS 1950

UUD tersebut mulai berlaku tangal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959 adalah seperti rumusan yang ada dalam Konstitusi RIS yaitu :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Kemanusiaan Yang adil dan beradab

c. Persatuan Indonesia

d. Kedaulatan Rakyat

e. Keadilan Sosial

C. RUMUSAN PANCASILA DIKALANGAN MASYARAKAT

Rumusan yang beredar dalam masyarkat dalam pembentukan Negara Indonesia yaitu :

a. Ketuhanan Yang Maha Esa

b. Peri Kemanusiaan

c. Kebangsaan

d. Kedaulatan Rakyat

e. Keadilan Sosial

Dari berbagai macam rumusan yang tersebut diatas ternyata kembali kepada rumusan Pancasila yang tercantum di UUD 1945, hal ini diperkuat dengan Tap. MPRS nomor XX/MPRS/1966 dan inpres Nomor 12 tanggal 13 April 1968 bahwa pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

D. MAKNA SILA DALAM PANCASILA

Pancasila yang merupakan jiwa bangsa indonesia mempunyai sifat statis (tetap, tidak dapat diganti/diubah) dan juga mempunyai sifat yang dinamis (sebagai penggerak) sehingga menimbulkan keinginan, cita-cita luhur bangsa Indonesia.

Sila I : Ketuhanan Yang maha esa meliputi dan menjiwai sila II, II, IV, dan V

Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV, dan V

Sila III : Persatuan Indonesia diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V

Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan.perwakilan diliputi dan dijiwai sila I, II, III meliputi dan menjiwai sila V.

Sila V : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia diliputi dan dijiwai sila I, II, III, dan IV.

E. INTISARI SILA DALAM PANCASILA

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berasal dari kata Tuhan yaitu Allah, pencipta segala alam dan seisinya termasuk semua makluk.

Yang Maha Esa adalah yang maha tunggal, tiada sekutu, esa dalam zatNya, esa dalam sifatNya, esa dalam perbuatanNya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa Tuhan adalah sempurna, bahwa Tuhan tidak bisa disamai oleh siapapun.

Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.

Hakikat pengertian diatas sesuai dengan

a. pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain :

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa...”

b. Pada batang tubuh UUD 1945 tidak mengalami amandemen, karena bab dan pasal tersebut mengandung pengertian mendasar yang berkekuatan Mengatur kehidupan beragama berkayakinan negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

2. Sila Kemanusian yang adil dan beradab mengandung suatu nilai kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri maupun terhadap lingkungannya.

Kemanusiaan berasal dari kata manusia yaitu makluk berbudi memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Karena potensi ini manusia menduduki atau memiliki martabat yang tinggi. Kemanusiaan terutama berarti sifat yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya (human dignity)

Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang.

Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya. Jadi beradab berarti berbudaya. Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan (moral).

Jadi kemanusian yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan.

Hubungan pengertian Kemanusiaan yang adil dan beradab terhadap UUD 1945 adalah :

a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena......”

b.Pasal 27, 28. 29. 30 dan 33 UUD 1945.

3. Sila Persatuan Indonesia

Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah, persatuan mengandung arti bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.

Pesatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab. Karena itu paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit(chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.

Hakikat pengertian diatas seuai dengan :

a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..............

b.Pasal 1,32,35 dan 36 UUD 1945

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makluk individu dan makluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat , oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula suatu kekuasan negara.

Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.

Perwakilan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.

Perwakilan adalah suatu sistem arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Keputusan-keputusan yang diambil harus bisa dipertanggung jaabkan baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.

Hakikat pengertian diatas adalah :

a. Pembukaan UUD `1945 “ ...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Yang berkedaulatan rakyat....

b.Pasal-pasal 1, 2, 3, 28, dan 37 UUD 1945.

5, Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sebagai bangsa Indonesia nilai yang terkandung dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kita laksanakan secara konsekuensi yang harus terwujud dalam hidup bersama adalah meliputi :

a. Keadilan distributif yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

b.Keadilan legal (keadilan patuh/taat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.

c. Keadilan komutatif adalah suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

Hakiat pengertian diatas adalah

a. Pembukaan UUD 1945 berbunyi “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentousa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang medeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

b.Pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 UUD 1945

Sumber :

v Santiaji Pancasila Tim Perumus

v Pendidikan Pancasila oleh Kaelan, MS

v Pendidikan Kewarganegaraan oleh Kaelan MS

v Hukum Tata Negara C.S.T Kansil

v Panduan Pemasyarakatan UUD RI 1945 Oleh Sekjen MPR


Roro Mendut

Roro Mendut
Bersama Teater Johar Sebagai temenggung Wiroguno

Dalam Kraton Sumenep

Dalam Kraton Sumenep
Kolam Pemandian Putri Kraton Jaman Kerajaan.

ONLINE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE
PENTAS DRAMA SURABAYA SEPANJANG JAMAN

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA
FOTO BERSAMA DENGAN PESERTA TANGGAL 14 NOPEMBER 2009

Berlatih drama di Alam Terbuka

Berlatih drama di Alam Terbuka
SMA Negeri 1 Cerme Di Pantai Kenjeran Surabaya