Bb.22
- Menurut Syariat Agama Islam
Menurut syariat Islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsur, yaitu rukun dan syarat. Rukun adalah unsur pokok (tiang) dalam setiap perbuatan hukum, sedang syarat ialah unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.
Apabila kedua unsur ini tidak dipenuhi, maka perbuatan itu dianggap tidak sah menurut hukum. Demikian pula untuk sahnya suatu pernikahan harus dipenuhi rukun dan syarat.
1) Calon mempelai laki-laki dan perempuan
3) Dua orang saksi (laki-laki)
4) Ijab dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya.
5) Kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.
2. Syarat Nikah
a. Menurut syariat Islam.
1) syarat calon pengantin pria sebagai berikut :
a) Beragama Islam
b) Terang prianya (bukan banci)
c) Tidak dipaksa
d) Tidak beristri empat orang
e) Bukan Mahram bakal istri
f) Tidak mempunyai istri dalam yang haram dimadu dengan bakal isteri
g) Mengetahui bakal istri tidak haram dinikahinya
h) Tidak sedang dalam ihram atau umrah.
2) Syarat calon pengantin wanita sebagai berikut :
a) Beragama Islam
b) Terang wanitanya (bukan banci)
c) Telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya
d) Tidak bersuami dan tidak dalam iddah
e) Bukan mahram bakal suami
f) Belum pernah dili'an ( sumpah li'an) oleh bakal suami.
g) Terang orangnya
h) Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
3) Syarat wali sebagai berikut :
a) Beragama Islam
b) Baligh
c) Berakal
d) Tidak dipaksa
e) Terang lelakinya
f) Adil ( buikan fasik )
g) Tidak sedang ihram haji atau umrah
h) Tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah)
i) Tidak rusak pikirannya karena tua atau sebagainya.
4) Syarat saksi
a) Beragama Islam
b) Laki-laki
c) Baligh
d) Berakal
e) Adil
f) Mendengar {tidak tuli}
g) Melihat (tidak buta)
h) Bisa bercakap-cakap (tidak bisu)
i) Tidak pelupa ( mughhaffal)
j) Menjaga harga diri ( menjaga muru'ah)
k) Mengerti maksud ijab dan qobul
l ) Tidak merangkap menjadi wali
5) Ijab dan Qabul
Ijab dan qabul harus berbentuk dari asal kata "inkah" atau "tazwij" atau terjemahan dari kedua asal kata tersebut yang dalam bahasa Indonesia berarti "Menikahkan"
Contoh :
a. Ijab dari wali calon mempelai perempuan : Hai Wulan bin, saya nikahkan fulanah, anak saya dengan engkau, dengan ;mas kawin (mahar).
b. kabul dari calon mempelai pria ; saya terima nikahnya fatimah binti........ dengan maskawin (mahar)............
Catatan :
Apabila wali dan calon mempelai laki-laki berhalangan iab dan kabul dapat diwakilkan dengan surat kuasa yang disahkan oleh PPN setempat atau Perwakilan RI di luar negeri.
Sumber dari Dirjen Bimas Islam Depag, 2006
1 komentar:
salam...
Posting Komentar