Jumat, 16 Oktober 2009

MENGENAL MAHKAMAH KONSTITUSI RI

Bb.22
1. SEJARAH
Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitusional court) dalam amendemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001 sebagimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C Undang Undang Dasar 1945 hasil perubahan ketiga yang disakan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20 ini. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK.
Sambil menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalankan fungsi MK sementara waktu, yakni sejak disahkannya pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan keempat, pada 10 Agustus 2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai MK, Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dan pemerintah membahas Rencangan Undang Undang ( RUU ) tentang Mahkamah Konstitusi. setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama pembentukan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu juga (Lembaran Negara Tahun 2003, Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari kemudian pada tanggal 15 Agustus 2003 Presiden melalui Keputusan Presiden no. 147/M/tahun 2003 mengangkat 9 (sembilan) hakim Konstitusi untk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada 16 Agustus 2003. adalah sebagi berikut :
a. Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie
b. Letjen. TNI (Purn) H. Achmad Rostandi, SH
c. I. Gede Dewa Palguna, S.H.M.H.
d. Prof.H. Ahmad Syarifudin Natabaya, S.H.,L.L.M
e. Prof H. Abdul Mukthie Fajar, S.H, M.S
f. Dr. Harjono. S.H, MCL
g. Dr. H Mohammad Laica Marzuki S.H
h. Soedarsono, S.H
i. Maruarar Siahaan S.H
Pada susunan Mahkamah Konstitusi pertama ketuanya adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqi dengan masa jabatan selama 3 tahun .

Sedangkan Susunan Mahkamah Konstitusi saat ini adalah :
a. Ketua : Prof. Dr. Moh. mahfud MD. S.H. (2008-2011)
b. Wakil ketua : Prof. Abdul Mukthi Fajar, S.H, M.S.
c. Anggota : Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
d. Anggota : Dr. Harjono, S.H. MCL.
e. Anggota : Prof. Dr. Maria Farida Indrati, s.H.
f. Anggota : Maruarar Siahaan, S.H
g. Anggota : Dr. H. M. Akil Moctar, SH. M.H
h. Anggota : Dr. Muhammad Alim, s.H. M.Hum.
i. Anggota : Dr. H. M. Arsyad Sanusi, S.H, M.Hum.

2. Visi dan Misi Mahkamah Konstitusi
Visi tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsan dan kenegaraan yang bermartabat
Misi
a. Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
b. Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi.

3. PROSES BERPERKARA
1. DITULIS DALAM BAHASA iNDONESIA.
2. DITANDATANGANI OLEH PEMOHON/KUASANYA.
3. DIAJUKAN DALAM 12 RANGKAP
4. JENIS PERKARANYA
5. SISTEMATIKA
a. Identitas & Legal standing
b. Posita
c. Petitum
6. DISERTAI BUKTI PENDUKUNG
Khusus untuk perkara perselisihan Hasil Pemilu diajukan paling lambat 3 X 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.

Sabtu, 10 Oktober 2009

RAPAT PLENO KOMITE SMA NEGERI 1 CERME CERMELANG



Bb.22
Untuk menentukan masa depan sekolah perlu adanya kegiatan-kegiatan yang menunjang peningkatan pembelajaran dengan penambahan-penambahan sarana-sarana yang sesuai dengan kemajuan pendidikan jaman sekarang.
Issu tentang pendidikan gratis bagi masyarakat memang sangat membantu dan membanggakan semua pihak terutama bagi yang kurang mampu. adanya BOS ( bantuan operasional sekolah) untuk SD dan SMP bisa dirasakan oleh masyarakat sehingga diharapkan sekolah itu tidak lagi dibebani dengan penarikan-penarikan yang selama ini berlangsung berlanjut.
Namun dalam masyarakat yang melihat iklan ditayangkan oleh beberapa media televisi bahwa sekolah gratis adalah tidak ada lagi pembayaran-pembayaran yang dibebankan oleh orang tua. Dengan demikian kita memang perlu menjelaskan bahwa sekolah gratis adalah sekolah yang pembiayaannya dari bantuan APBD dan APBN yang besar kecilnya sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun dalam hal kegiatan-kegiatan yang menunjang pembelajaran sekolah masih boleh menetapkan suatu anggaran kebutuhan di sekolah tersebut bila mana dalam bantuan dari pemerintah setelah dihitung tidak mencukupi.
Di SMA Negeri 1 Cerme gresik pada tanggal 10 Oktober 2009 telah menyelenggarakan kegiatan rapat pleno komite sekolah yang waktunya sudah diatur dari Diknas Kabupaten Gresik. Dalam rapat tersebut telah dibahas mengenai kebutuhan-kebutuhan pada tahun pelajaran 2009/2010 antara lain pembangunan gedung utama SMA Negeri 1 Cerme Gresik. Mengingat dalamnya SMA tersebut sudah dibilang cukup baik, namun terlihat dari depan masih perlu dirombak sehingga mengikuti perkembagan pada masa kini, Pendidikan hakekatnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat termasuk didalamnya adalan orang tua/wali murid, komite sekolah dan masyarakat lainnya. Oleh karenanya maju mundurnya serta keberhasilan pendidikan adalah tergantung komitmen kita bersama.
Dan akhirnya disepakati dan telah berlangsung dengan demokrasi tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga kegiatan yang berlangsung tepat waktu . Semoga dengan sumbangan dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu wali orang tua bermanfaat buat kita semua dan kelak SMA Negeri 1 Cerme berubah wajah.

Roro Mendut

Roro Mendut
Bersama Teater Johar Sebagai temenggung Wiroguno

Dalam Kraton Sumenep

Dalam Kraton Sumenep
Kolam Pemandian Putri Kraton Jaman Kerajaan.

ONLINE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE

PERTEMPURAN SURABAYA DI HOTEL ORANYE
PENTAS DRAMA SURABAYA SEPANJANG JAMAN

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA

GERAK JALAN TRADISIONAL MAJOKERTO SURABAYA
FOTO BERSAMA DENGAN PESERTA TANGGAL 14 NOPEMBER 2009

Berlatih drama di Alam Terbuka

Berlatih drama di Alam Terbuka
SMA Negeri 1 Cerme Di Pantai Kenjeran Surabaya